Logo Header Antaranews Kepri

Penumpang Batavia Batam Terlantar di Soekarno Hatta

Jumat, 1 Februari 2013 11:57 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Sembilan penumpang maskapai penerbangan Batavia Air tujuan Batam terlantar di Bandara Soekarno Hatta setelah tiket pesawat tidak dapat dipakai karena dinyatakan pailit.

"Kami tidur di halaman bandara, tanpa alas tidur, hanya di atas ubin," kata Candra, warga Batam, Jumat.

Penumpang tujuan Batam itu seharusnya berangkat Kamis (31/1) sekitar pukul 10.15 WIB.

Sembilan orang warga Batam bergabung dengan sekitar 90 penumpang Batavia Air lainnya yang ikut terlantar di Bandara Internasional itu.

Candra mengatakan mereka memutuskan untuk tinggal di bandara karena kehabisan uang untuk kembali ke tempat tinggal di Jakarta.

"Tidak bisa kembali ke rumah saudara di Jakarta karena kehabisan ongkos," kata dia.

Penumpang Batavia Air tidur di sekitar posko yang dibangun otoritas Bandara Soekarno Hatta.

Candra mengatakan posko di halaman bandara itu menyediakan makan malam, air mineral, kopi serta teh untuk para penumpang.

Ia mengatakan sudah rugi materi dan non-materi dari tidak beroperasinya Batavia Air.

Apalagi, ia mengatakan harus segera sampai di Batam untuk urusan pekerjaan.

Para penumpang Batavia Air menuntut pengalihan penerbangan mereka yang seharusnya lepas landas Kamis (31/1) pagi.

Menurut Candra, para penumpang tidak mengharap pengembalian uang, karena menurut mereka dana itu tidak bisa digunakan untuk kembali ke Batam.

"Kalau dikembalikan dalam bentuk uang tapi tidak bisa dibelikan tiket pesawat lagi, sama saja bohong," kata dia.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.

Atas putusan ini, pihak Batavia Air masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak dan mengajukan kasasi. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026