
Polda Kepri Ungkap 32 Kasus Narkoba

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 32 kasus kejahatan narkoba terjadi pada wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri) selama Januari 2013.
"Sebagian besar kasus terjadi di Batam. Sisanya terjadi pada kab/kota lain di wilayah hukum Polda Kepri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat di Batam.
Ia mengatakan, dalam 32 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 10,488 kilo gram ganja dan shabu seberat 1,262 kilogram dengan nilai miliaran rupiah.
"Kami juga mengamankan 46 pelaku kejahatan tersebut. Kasusnya semua dalam proses," kata dia.
Dari keseluruhan kasus, kata dia, Ditnarkoba Polda Kepri menangani sebanyak 10 kasus dengan 14 tersangka dengan barang bukti daun ganja kering seberat 10,5 gram dan shabu seberat 700,7 gram.
Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) mengungkap 12 kasus serta 15 tersangka dengan barang bukti ganja kering 380,9 gram dan shabu 516,56 gram.
Pada wilayah hukum Polres Tanjungpinang terjadi tiga kasus dengan lima tersangka dengan barang bukti 27,77 gram shabu. Sementara pada Polres Bintan terjadi dua kasus dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan 6,06 gram shabu.
Selanjutnya di wilayah hukum Polres Karimun terjadi lima kasus dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 11,8 gram shabu, ganja sekitar satu kilogram.
"Hingga di akhir Januari, di Lingga, Natuna dan Anambas belum ada kasus kejahatan narkoba yang terungkap," kata dia.
Ia mengatakan, Wilayah Kepri merupakan daerah rawan penyelundupan narkoba dari negara lain seperti Malaysia. Banyaknya pelabuhan tidak resmi disinyalir sering menjadi pintu masuk narkoba terutama shabu ke Kepri sebelum dibawa ke daerah lain untuk diedarkan.
"Perlu peran semua pihak untuk membantu pengawasan agar Kepri tidak menjadi daerah yang dijadikan pintu masuk narkoba ke Indonesia," kata Agus.
Polda, kata dia, mengimbau masyarakat memberikan informasi jika mengetahui peredaran narkoba agar tidak merusak generasi bangsa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
