
Pemerintah Pusat Ikut Benahi PKL di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah pusat ikut membenahi persoalan pedagang kaki lima di Batam Kepulauan Riau.
"Kementerian Dalam Negeri akan membantu penataan PKL yang sedang dilakukan Pemkot Batam," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi, di Batam, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah pusat akan mengucurkan sejumlah dana untuk pembenahan dan penataan PKL di Batam.
Jumlah dana yang akan diberikan, kata dia, tergantung jumlah PKL yang tersebar di penjuru kota.
"Pusat meminta data yang jelas. Kalau jumlahnya besar mereka akan membantu," kata Rudi usai menerima staf Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan langsung meminta dinas-dinas terkait menghitung jumlah PKL dan kondisi masing-masing lapak pedagang. Karena selain penataan lokasi, pemerintah pusat juga akan membantu pembenahan lapak.
"Pendataan langsung dilakukan, kami berharap pekan depan selesai sehingga bisa langsung dilaporkan," kata dia.
Menurut dia, selama ini pemerintah kota berupaya menata PKL tanpa "membumihanguskan" pedagang.
"Kami ingin menyelamatkan PKL," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan konsultasi dengan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, pemerintah pusat mengizinkan PKL berdiri di badan jalan.
Pemerintah, hanya membatasi tiap pedagang memiliki satu kios, sesuai Permendagri dan Perpres.
"Pemkot akan menata dengan merapikan tempat pedagang, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan," kata dia.
Ia berharap pedagang dapat bekerjasama dan tidak keberatan lapaknya digeser.
"Jadi tidak masalah kalau digeser sedikit, jika sudah mengganggu jalan," kata dia.
Pemerintah juga akan memasang papan nama pada tiap gerobak sebagai upaya identifikasi masing-masing lapak.
Pemkot Batam mencatat saat ini terdapat sekitar 20.000 PKL di penjuru Batam.
Sesuai Peraturan Presiden RI nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, koordinasi penataan PKL dilakukan dengan pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi dan perencanaan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
