
Pemkab Lingga Klaim Peran Kemenangan di MK

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui kuasa hukumnya Edward Arfa mengklaim kemenangan di tingkat Mahkamah Kontitusi mengenai status wilayah Pulau Berhala berkat perjuangan daerah sendiri, bukan karena peranan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Selama proses hukum berjalan, kami pun sama sekali tidak pernah dibantu Pemprov Kepri," katanya di Tanjungpinang, Sabtu, menanggapi berita di media massa yang mengutip hasil konferensi pers Gubernur Kepulauan Riau Muhamad Sani dan Wakil Gubernur Soeryo Respationo di Batam pada Kamis (21/2).
Edward menyatakan Pemkab Lingga kecewa sebab dalam konferensi itu tidak dilibatkan padahal merupakan pihak yang secara langsung berjuang di MK sehingga terbit putusan yang menolak gugatan Pemrov Jambi mengenai wilayah administrasi Pulau Berhala.
"Berita di media massa kini seolah-olah Pemerintah Lingga tidak berperan sama sekali. Padahal gugatan yang diterima MK itu bukan gugatan Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), melainkan Pemkab Lingga," ujarnya.
Edward yang mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengatakan Pemerintah Lingga merasa tersinggung karena tidak dilibatkan dalam konferensi pers Gubernur Kepri M Sani dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di Batam pascakeputusan MK tersebut.
Berita yang muncul, dinilainya, menimbulkan kesan perjuangan yang dilakukan Pemkab Lingga untuk merebut Pulau Berhala tidak berarti apa-apa.
Bahkan berita-berita yang muncul dari hasil konferensi pers itu dapat menimbulkan kesan bahwa Pemkab Lingga dan pengacaranya buang-buang uang berangkat ke Jakarta, tetapi hasilnya tidak ada.
Padahal kondisinya tidak seperti itu, melainkan Pemkab Lingga berhasil menang sehingga perjuangan yang dilakukan selama ini membuahkan hasil.
"Bukankah sebaiknya duduk bersama ketika melakukan konferensi pers tersebut. Ini sama seperti sapi yang membajak, tetapi lembu yang dapat rumputnya," ungkap Edward.
Gugatan agar Pulau Berhala masuk ke wilayah Lingga Provinsi Kepri, bukan ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, tidak hanya dilakukan Pemprov Kepri, melainkan juga oleh Pemkab Lingga dan mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello.
Pemkab Lingga dan Kepri menempuh jalan masing-masing untuk tujuan yang sama yaitu merebut Berhala dari Jambi lantaran berbeda strategi.
Dalam perjalanannya, gugatan Pemprov Kepri dan Alias Wello tidak diterima MK.
Pada Kamis (21/2) MK mengabulkan gugatan Pemkab Lingga dengan memutuskan penjelasan pada Pasal 3 UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Pemprov Kepri yang tidak memasukkan Pulau Berhala ke dalam wilayah itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak dapat digunakan.
Pemkab Lingga mengajukan 105 jenis bukti-bukti antara lain peta dan surat tanah. Bukti-bukti dan keterangan saksi dari dua orang pejabat di Mabes TNI Angkatan Laut memperkuat Pulau Berhala masuk Lingga.
"Pemerintah Kepri merasa keberatan kami menggugat penjelasan dalam Pasal 3 UU Nomor 25/2002. Namun kami jalan terus, karena ketentuan itu ibarat penyakit yang harus dibunuh agar Pulau Berhala masuk ke Lingga," ungkap Edward.
Keputusan MK tidak dapat di-"anulir" lagi, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah Jambi juga tidak dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan itu.
"Ini adalah keputusan final dan wajib ditaati," ujarnya.
Pemerintah Lingga berencana pada awal Maret 2013 menggelar acara syukuran di Pulau Berhala dan membagikan beras untuk 48 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut.
"Itu sebagai wujud rasa syukur Pemerintah Lingga," katanya.
Pada Kamis (21/2) dari Batam dilaporkan Gubernur Kepri Muhammad Sani dan Wagub Soerya Respationo mengadakan jumpa pers beberapa saat setelah MK meng-"anulir" penjelasan pasal 3 UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri yang tidak memasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Provinsi Kepri.
Sani mengatakan, dengan terbitnya keputusan MK tersebut maka keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kabupaten Lingga yang masuk Wilayah Provinsi Kepri tidak dapat digugat lagi.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi tidak bisa digugat lagi," kata Sani.
Gubernur mengatakan akan mengarahkan pembangunan untuk mengembangkan pariwisata dan sektor lain di pulau yang terletak pada bagian selatan Kabupaten Lingga tersebut.
"Kami akan segera melakukan pembangunan segala bidang. Termasuk infrastruktur dan pengembangan wisata," kata Sani.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
