Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Rekomendasikan Bupati Tutup PT KMA

Selasa, 5 Maret 2013 22:05 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, merekomendasikan bupati segera menutup PT Karimun Megah Abadi (KMA), sebuah pabrik pencampur aspal yang beroperasi tanpa izin dan aktivitasnya dikhawatirkan mencemari waduk sumber air baku.

"Surat rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat tentang legalitas perizinan 'asphalt mixing plant' milik PT KMA, hari ini kami kirimkan ke Bupati Karimun," ucap Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno seusai memimpin rapat dengan satuan kerja perangkat daerag di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Rasno menjelaskan dalam rapat dengar pendapat terungkap 'asphalt mixing plant' (AMP) PT KMA tidak berizin dan aktivitasnya dikhawatirkan akan mencemari waduk sumber air bersih milik Perusahaan Daerah di Sungai Bati, Pamak.

"Ada sejumlah alasan agar Pemkab Karimun segera menghentikan seluruh kegiatan AMP. Pertama lokasinya sangat berdekatan dengan waduk yang menjadi sumber air bersih ribuan masyarakat Karimun,' katanya.

Kedua, dalam rapat itu Dewan mengetahui bahwa AMP milik PT KMA tidak memiliki izin industri. Ketiga, bangunan pabrik itu tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB),

Selain itu, kata Rasno, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun 2011-2031, peruntukan lokasi AMP itu bukan untuk industri, melainkan untuk pemukiman masyarakat.

Di tempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin, menegaskan bahwa Dewan meminta Bupati Karimun segera menutup aktivitas AMP PT KMA di Sungai Bati

"Berdasarkan penuturan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPT), diketahui bahwa AMP PT KMA tidak berizin. Perusahaan mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, kemudian berdasarkan paparan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, No 309b/600/BPPD/2012 tertanggal 5 Oktober 2012, lokasi yang digunakan oleh perusahaan itu dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Karimun menyebutkan bahwa lokasi yang digunakan oleh AMP PT KMA, termasuk dalam peruntukan kawasan pemukiman perkotaan," katanya.

Jamaluddin juga menuturkan tentang adanya surat dari Bupati Karimun No 403.a/BPT/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang ditujukan pada Direktur PT KMA bukanlah izin.

"Sebelumnya, Kepala BPPT M Tahar menyatakan tidak pernah menerbitkan izin AMP PT KMA. Perusahaan itu hanya memiliki surat dari Bupati Karimun No 403.a/BPT/XII/2012 dan surat No370.c/UMM/XI/2012, bulan November 2012 perihal Dukungan Kegiatan Pembangunan Bandara Sei Bati. Kedua surat dari bupati tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai izin pendirian AMP," tuturnya.

Sementara menurut Ketua Komisi C DPRD Karimun Rocky Marciano Baowle, mengatakan rekomendasi Dewan diterbitkan sebab keberadaan perusahaan itu berdampingan langsung dengan waduk sumber air bersih.

"Air tanah timbunan yang digunakan oleh PT KMA telah mencemari waduk sumber air bersih, sebab itu kami sarankan agar perusahaan secepatnya mencari lokasi lain," katanya.

Sedangkan Kepala BPPT M Tahar menyatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menerbitkan izin AMP ke PT KMA.

"Izin yang kami berikan pada perusahaan adalah izin uji coba mesin serta peralatan produksi AMP," katanya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026