
Ribuan Buruh Gelar Aksi di PTUN Batam

Batam (Antara Kepri) - Ribuan buruh Kota Batam, Rabu, menggelar aksi damai di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam, guna mengawal sidang putusan sengketa gugatan Upah Minimum Kota Batam oleh Apindo dan Kadin.
Sidang tersebut digelar setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau merasa keberatan dan menolak putusan Gubernur Kepulauan Riau yang menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2,04 juta naik sekitar Rp600 ribu dari 2012.
"Kami ingin pengadilan menolak gugatan Apindo dan Kadin. Kami ingin UMK Batam tetap Rp2,04 juta seperti keputusan Gubernur," kata Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Suprapto. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
