Logo Header Antaranews Kepri

Anggota Pansus Desak Dirut Perusda Karimun Dinonaktifkan

Kamis, 7 Maret 2013 00:32 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Anggota Panitia Khusus Revisi Perda tentang Perusda DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Zainuddin Ahmad mendesak Bupati Karimun Nurdin Basirun menonaktifkan Direktur Utama Perusda karena dinilai berkinerja buruk.

"Kami mendesak bupati menonaktifkan Dirut Perusda Usmantono karena kinerjanya mengecewakan," katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut Zainuddin, Usmantono sejak dilantik sebagai Dirut Perusda pada tiga tahun lalu gagal mengelola beberapa unit usaha, di antaranya pelayanan SPBU Tanjung Balai Karimun dan pendistribusian air bersih.

Menurut dia pelayanan SPBU mengecewakan yang ditandai dengan sering tutup dan antrean panjang kendaraan bermotor. Kemudian, pelayanan air bersih yang belum optimal karena sering macet.

"Dirut Perusda tidak hanya gagal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tetapi gagal dalam menyetor kontribusi ke kas daerah sebagaimana ia tuangkan dalam surat pernyataan ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD tiga tahun lalu," katanya.

Dia mengatakan dalam surat pernyataan tersebut Usmantono menyatakan siap mundur jika tidak mampu menyetor kontribusi sebesar Rp1 miliar per tahun ke kas daerah.

"Kami menilai Dirut Perusda berbohong kepada 30 anggota dewan yang menyatakan siap mundur jika gagal menyetor Rp1 miliar per tahun. Kami selaku pihak yang mendukung Usmantono sebagai Dirut Perusda kecewa setelah melihat buruknya kinerja yang bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan tidak mungkin pengelolaan SPBU maupun pelayanan air bersih, termasuk pasar, merugi sehingga tidak mampu menyetor kontribusi ke kas daerah.

"Tidak mungkin pengelolaan SPBU rugi karena keuntungan dan harga jual sudah jelas. Yang jelas Dirut Perusda punya tanggung jawab dalam mengelola modal dari pemerintah daerah. Penilaian kami Dirut Perusda gagal membenahi manajemen SPBU," tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan sudah menyampaikan desakan agar Usmantono dinonaktifkan sebagai Dirut Perusda dalam rapat pansus yang dihadiri Badan Pengawas Perusda dua pekan lalu.

"Dalam rapat tersebut Badan Pengawas akan menyampaikan desakan itu kepada Bupati. Kami juga mendesak agar Dirut Perusda memberikan penjelasan terkait pengelolaan SPBU dan kontribusi Rp1 miliar per tahun paling lambat dua bulan ke depan," ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris Pansus Revisi Perda Perusda Jhon Abrison membenarkan adanya desakan penonaktifan Dirut Perusda dari beberapa anggota dewan.

"Desakan itu memang ada, tapi bukan mewakili pansus. Pansus tidak membahas masalah kinerja Dirut Perusda, tetapi membahas revisi Perda tentang Perusda," kata dia.

Ketua Komisi B DPRD Karimun itu mengatakan pansus hanya membahas beberapa klausul sebagai revisi atas Perda Perusda yang lama, di antaranya mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah dan pengangkatan direksi serta Badan Pengawas Perusda. (Antara)

Editor: Sigit Pinardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026