Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
"Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu.
Sementara dua tersangka lain berinisial SAP dan JW merupakan warga sipil yang menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.
Dwi mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.
Tindak pidana penipuan dialami korban bernama Dwi Purwanto. Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, maka syaratnya harus membayar Rp3,5 miliar.
Korban yang menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.
Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua anggota Polres Pekalongan jadi tersangka penipuan seleksi Akpol

Komentar