Batam (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan terdapat delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memiliki izin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di wilayah kota itu.
“Boleh di seluruh SPBU di Batam yang memiliki perizinan dari pihak Pertamina. Saat ini ada delapan SPBU yang menerima rekomendasi dari Dinas Perikanan Batam,” ujar Kepala Diskan Batam Yudi Admajianto saat dihubungi di Batam, Jumat.
Adapun delapan SPBU tersebut berada di Batu Besar, Kabil, Tanjung Piayu, Majesty Bengkong, Aviari, Top 100 Tembesi, Pulau Sekilak, dan Pulau Setokok.
“Ada enam SPBU yang berlokasi di daratan dan dua yang berada di pulau. Pulau Sekilak yang di area Belakangpadang, Pulau Setokok yang di area Galang,” ujarnya.
Ia menjelaskan jumlah penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan tahun ini masih relatif sama dengan tahun sebelumnya yakni sekitar 500 hingga 600 surat per bulan.
Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Diskan Batam setelah nelayan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
“Nelayan yang ingin memperoleh surat rekomendasi cukup melampirkan surat permohonan, salinan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP, atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta estimasi produksi per bulan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa e-pas kecil diperlukan untuk memperoleh TDKP.
Yudi lalu menegaskan BBM bersubsidi untuk nelayan merupakan program subsidi nasional yang disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Harga BBM bersubsidi bagi nelayan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Saat ini harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax mencapai Rp12.800. Untuk Solar subsidi Rp6.800 per liter, sementara Bio Solar non-subsidi sekitar Rp14.000,” ujarnya.

Komentar