Disdik Karimun Sangkal Anggarkan Bea Siswa PNS

id Disdik, Karimun, Sangkal, Anggaran, Bea, Siswa,pegawai, PNS

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyangkal telah mengalokasikan anggaran bea siswa untuk pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

"Anggaran bea siswa pegawai tidak dialokasikan di Dinas Pendidikan, tetapi di sekretariat kabupaten. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan usulan dari Badan Kepegawaian," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun, Sudarmadi di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Menurut Sudarmadi, permohonan bea siswa oleh pegawai diusulkan melalui dinas atau satuan kerja perangkat daerah tempat pegawai bersangkutan bertugas.

Usulan bea siswa itu, kata dia, disetujui jika dinilai perlu guna mendukung tugas-tugas pegawai tersebut.

"Badan Kepegawaian Daerah kemudian meneliti kelayakan permohonann itu. Kalau layak, maka persetujuan dari Badan Kepegawaian diteruskan kepada kami untuk penerbitan surat rekomendasi," ucapnya.

Dia mengatakan, persetujuan pencairan dana bea siswa sepenuhnya kewenangan sekretariat kabupaten, tidak hanya berlaku untuk pegawai, tetapi berlaku pula untuk bea siswa siswa kurang mampu.

"Hal ini perlu kami luruskan karena anggaran bea siswa untuk pegawai tidak pernah dianggarkan di Dinas Pendidikan, tetapi di sekretariat kabupaten," katanya menegaskan.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz yang juga kader Partai Nasional Demokrat menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan untuk bea siswa pegawai yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Raja Zuriantiaz mengatakan Disdik hendaknya mengubah kebijakan untuk mengurangi porsi bea siswa untuk pegawai sementara masih banyak siswa tidak mampu yang belum dinikmati dana tersebut.

"Porsi anggaran bea siswa untuk pegawai terlalu besar dibandingkan bea siswa untuk siswa kurang mampu. Kami berharap anggaran bea siswa untuk pegawai itu dipangkas dan dialihkan kepada siswa miskin. Bea siswa untuk pegawai yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi berbeda dengan bea siswa untuk tugas belajar yang memang diperuntukkan bagi tugas-tugas sebagai aparatur pemerintah," ucapnya. (Antara)

Editor: Miskudin Taufik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE