
Tersangka Penyeleweng Solar Mengaku Bekerja Sendiri

Batam (Antara Kepri) - Tersangka penyeleweng bahan bakar bersubsidi solar PT Gandasari Terta Mandiri, Su, mengaku bekerja sendiri.
"Tersangka Su bilang, saya yang bertanggungjawab kejahatan itu, tidak ada orang lain," kata Kapolda Kepulauan Riau Brigjend Pol Yotje Mende di Batam, Senin.
Kepada polisi, kata Yotje, tersangka Su tidak mengarahkan petunjuk kepada tersangka lain.
Menurut Yotje, tersangka Su mengaku kesalahannya dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Sampai saat ini, polisi masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
"Kasus Gandasari masih bolak-balik, sebentar lagi Su mau P21," kata dia.
Berbeda dengan pernyataan Su, mantan karyawan PT Gandasari Petra Mandiri, Mar, sebelumnya mengaku solar yang dibeli dan dijual kembali perusahaan itu merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari. Saya ditugasi membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," kata Mar.
Ia mengatakan, perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan "kencing" di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.
Menurut Mar, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.
PT Gandasari Tetra Mandiri tidak memiliki izin pengangkutan, pendistribusian, pembelian dan penjualan solar bersubsidi. Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.
Perusahaan itu, membeli solar bersubsidi melebihi kebutuhan sehingga dijual lagi kepada perusahaan lainnya. Salah satu perusahaan yang membeli solar dari PT Gandasari adalah PT Wahana, yang bergerak dibidang pertambangan.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
