
Masyarakat Subi Merasa Terancam Dengan Surat Pengakuan

Batam (Antara Kepri) - Masyarakat yang bermukim di Pulau Subi Kecil, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mengaku merasa terancam dan ketakutan pascapenandatanganan surat pernyataan kepemilikan tanah eks lapangan udara Jepang di daerah mereka.
Beberapa warga Kecamatan Subi yang ditemui Antara di pulau terluar NKRI yang berbatasan dengan Vietnam dan Malaysia, Selasa, mengatakan, akhir tahun 2012, mereka didatangi enam orang petugas TNI AU yang melakukan pengukuran dan meminta warga menandatangani surat pernyataan bahwa lahan eks lapangan terbang tersebut merupakan milik TNI Angkatan Udara.
"Mereka mendatangi kami agar bersedia menandatangani surat pernyataan. Semula kami menolak, tetapi kami terus saja didatangi, tidak pagi, ya, siang atau malam hari. Bahkan, jika kepala keluarga tidak ada di rumah, si ibu atau anak yang ada di rumah diharuskan menandatangani surat pernyataan itu," ungkap Arifin.
Akhirnya, lanjut dia, bersama belasan orang warga lainnya mereka terpaksa menandatangani surat pernyataan bahwa lahan tanah yang mereka tempati sekarang adalah lahan milik TNI AU.
Camat Subi Erliansyah mengatakan bahwa kedatangan tim dari TNI AU Ranai pada bulan Desember 2012 itu tanpa sepengetahuan dirinya, dan dia menyesalkan warganya diminta menandatangani surat pernyataan tanpa didampingi pihak pemerintah daerah.
"Sampai sekarang, warga saya ketakutan. Maklumlah kami tinggal di pulau perbatasan yang jauh dari ibu kota kabupaten atau provinsi. Sudah banyak trauma yang dihadapi masyarakat kami bila berkaitan dengan aparat militer," ungkap Camat.
Menurut dia, lahan eks lapangan terbang Jepang di Subi kondisinya kini telah berubah seiring dengan pemekaran wilayah.
Di lahan seluas lebih kurang 15 hektare itu telah ada bangunan rumah penduduk, fasilitas umum, serta jalan raya sebagai penghubung antar desa di pulau berpenduduk sekitar 2.879 jiwa.
Ia mengatakan, secara historis, saat Jepang datang ke Pulau Subi pada era 1942 melakukan perampasan dan pemaksaan kehendak kepada masyarakat di daerah yang terkenal sebagai penghasil cengkih di Laut Cina Selatan.
"Jepang berniat membangun pangkalan udara di lokasi yang ada sekarang. Dalam membangun pangkalan itu mereka merampas tanah masyarakat. Grand tanah dari pemilik tanah meraka rampas dan mereka mempekerjakan secara paksa masyarakat kami tidak hanya warga Subi, tetapi juga yang didatangkan dari Pulau Serasan dan Pulau Midai," jelas Camat.
Namun, lanjut dia, pengerjaan lokasi pangkalan itu baru berlangsung sekitar 100 meter dan belum selesai, Jepang telah pun melarikan diri dari Subi karena dibombardir Sekutu.
"Bukti dari pengeboman tentera Sekutu itu masih ada disekitar lokasi. Pangkalan yang dibangun belum siap dan tentera Jepang akhirnya melarikan diri," katanya.
Ia mengatakan, setelah puluhan tahun jejak sejarah tersebut berlalu, kini aparat militer mendatangi masyarakat menuntut bahwa lahan yang dulunya dibangun masyarakat secara paksa itu adalah lahan aset mereka.
"Saya merasa sedih, dulu lahan masyarakat diambil paksa oleh Jepang dan kini anak keturunan mereka menempati kembali lahan tersebut dan berkebun di sana, 'tau-tau' diklaim pula oleh TNI AU sebagai aset mereka. Saya tidak pernah diberi tahu secara resmi, apalagi diajak berunding permasalahan ini," akui Camat.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AU Ranai Letkol Penerbang Tri Bowo saat dihubungi di Ranai mengatakan bahwa lahan pangkalan udara eks Jepang di Pulau Subi Kecil itu merupakan aset TNI AU Ranai sesuai dengan surat keterangan tanah yang dimiliki pihaknya.
"Masyarakat di sana tidak memahami sejarah karena ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Perang tertanggal 25 Mei 1950 nomor suratnya saya lupa yang menyatakan bahwa aset dan tanah bekas Jepang diserahkan pada Angkatan Udara," kata Danlanud.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan lahan eks pangkalan udara Jepang di Subi tidak ada masalah karena sejarah telah menjelaskan bahwa lahan tersebut peninggalan Jepang.
Tri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi lahan dan juga telah memiliki surat pernyataan dari warga yang kini bermukim di kawasan tersebut.
"Masyarakat seharusnya berterima kasih pada AU karena mereka masih bisa tinggal disana. Saya sudah menghadap Pak Bupati dan bicara dengan DPRD tentang masalah ini. Lahan tersebut aset AU sesuai dengan surat Kepala Staf Angkatan Perang," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
