
BNN Kepri: Shabu 1,1 Kilogram Ditinggalkan Pemiliknya

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan satu bungkus shabu seberat sekitar 1,1 kilogram yang dilaporkan petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan shabu yang sudah ditinggalkan pemiliknya sejak 5 Maret 2013 silam.
"Berdasarkan keterangan petugas bandara, tas tersebut milik seorang penumpang yang akan terbang ke Jakarta pada 5 Maret 2013 lalu. Namun hingga Minggu tidak ada yang mengambil dan melaporkan ketinggalan barang," kata Kabid Pemberantasan BNN Kepri, Raja Maenad Ahmad.
Curiga tidak ada yang mengambil, kata dia, petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam membuka tas hitam tersebut dan menemukan satu bungkus serbuk kristal putih yang dicurigai sebagai shabu.
"Petugas memberikan laporan ke BNN tentang penemuan tersebut. Petugas yang datang ke bandara memastikan barang tersebut sebagai amphetamine atau shabu," kata dia.
Setelah diketahui sebagai shabu, kata dia, petugas BNN Kepri membawa temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Shabu tersebut diperkirakan dari Malaysia dan akan dipasarkan di Jakarta. Namun karena pembawanya ketakutan kalau petugas mengetahui isi tas tersebut, akhirnya ditinggal di bandara," kata Raja.
BNN Kepri, kata dia, akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang sering menjadikan Batam sebagai tempat transit sebelum mengirimkan barang tersebut ke daerah lain.
Kepala Bidang Operasional Darat Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Saidul Bahri mengatakan selama Maret 2013 petugas bandara telah menggagalkan upaya pengiriman shabu keluar Batam.
Selain melalui terminal keberangkatan, kata dia, petugas juga dua kali menggagalkan pengiriman shabu melalui terminal kargo.
"Dengan keberhasilan ini kami akan terus meningkatkan pengawasan agar semua upaya pengiriman barang-barang terlarang melalui Bandara Internasional Batam bisa diminimalisasi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
