Tujuh Legislator Kepulauan Riau Pindah Partai

id Legislator,dprd,calon,legislatif,caleg,Kepulauan, Riau,kepri, Pindah, Partai,pemilu

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak tujuh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari partai yang lolos Pemilu 2014 hingga sekarang belum mengajukan surat pemberhentian sebagai anggota legislatif.

"Sampai sekarang belum ada anggota DPRD Kepri yang pindah partai mengajukan surat pengunduran diri. Mungkin mereka baru ajukan saat mendekati penutupan pendaftaran bakal caleg," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Nur yang diusung Partai Golkar mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2013 seluruh anggota legislatif yang pindah partai wajib mengajukan surat pengunduran diri, karena hal itu merupakan syarat untuk mendaftar sebagai bakal caleg. Jika legislator yang pindah partai tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2014.

"Persyaratan itu tentunya cukup berat, tetapi wajib dijalankan," ungkapnya.

Jika ada anggota DPRD Kepri yang mengajukan surat pengunduran diri, Nur mengaku tidak akan gegabah dalam meresponsnya, karena harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hubungan yang selama ini terjalin dengan baik. Selain itu, kata dia, jika anggota DPRD Kepri yang pindah partai diberhentikan, maka kinerja lembaga itu akan terganggu.

"Jawaban terhadap surat pengunduran diri anggota legislatif dilakukan setelah mendapat penjelasan dari KPU. Kami juga akan mempelajari daerah lain yang sudah melaksanakan ketentuan itu," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kepri Den Yealta mengatakan, politisi dari partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 kemungkinan dapat bertahan di lembaga legislatif, meski mencalonkan diri dari partai lainnya. Kesempatan itu dapat terjadi karena anggota legislatif yang pindah partai cukup menyertakan surat bahwa pemberhentiannya sebagai anggota DPR atau DPRD masih diproses.

"Namun surat tersebut harus ditandatangani ketua di lembaga legislatif itu," ujarnya.

Sebaliknya, anggota legislatif dapat diberhentikan jika pimpinan di lembaga legislatif menyetujuinya. Namun itu juga membutuhkan proses yang panjang, sementara masa jabatan anggota legislatif hanya tinggal sekitar 1,5 tahun.

"Kami tidak mencampuri persoalan di lembaga legislatif, melainkan hanya menyosialisasikan ketentuan yang berlaku. Baru-baru ini kami telah melakukan bimbingan teknis dengan partai politik membahas permasalahan itu," ujarnya.

Den mengungkapkan, ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13/2013, sebagai perubahan dari Peraturan KPU Nomor 7/2013. Dalam ketentuan baru itu, bakal caleg yang pindah partai juga tidak membutuhkan surat pemberhentian dari partai sebelumnya, melainkan cukup surat pemberitahuan.

Dengan demikian, politisi yang pindah partai tidak perlu menyertakan surat persetujuan partai sebelumnya untuk mendaftar sebagai bakal caleg. Sedangkan pada Peraturan KPU Nomor 7/2013, caleg tersebut wajib mengantongi surat rekomendasi dari partai lama, sekarang bakal caleg cukup menyertakan surat pengunduran diri.

"Ketentuan baru itu menunjukan sikap KPU yang lebih bijaksana terhadap pencalonan anggota legislatif yang pindah partai," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE