Logo Header Antaranews Kepri

Legislator Partai Gurem Gelar Pertemuan Nasional

Senin, 15 April 2013 06:26 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dari partai yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 akan menggelar pertemuan nasional di Jakarta pada 20 April 2013.

"Dari Provinsi Kepulauan Riau terdapat 25 orang anggota legislatif yang akan mengikuti pertemuan itu," kata anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Chua, yang diusung Partai Perjuangan Indonesia Baru, di Tanjungpinang, Minggu.

Rudy yang juga koordinator dalam acara diskusi nasional itu mengatakan, diskusi itu bekerja sama dengan Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Internasional Batam. Pertemuan itu sebagai ajang konsolidasi, dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan bersama.

Selama ini, lanjutnya, anggota legislatif dari partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mengambil sikap sendiri-sendiri menggugat Peraturan KPU Nomor 7/2013 dan Peraturan KPU Nomor 13/2013.

Peraturan KPU itu, menurut dia, tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tetapi realitanya, hasil yang diperoleh dari gugatan itu juga kurang efektif sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang terkoordinir dengan rapi.

"Peraturan KPU itu menimbulkan situasi politik yang tidak kondusif, karena rata-rata politisi yang pindah partai bukan berdasarkan keinginannya, melainkan dipaksa untuk pindah partai karena partainya sudah divonis 'mati' oleh KPU," ujarnya.

Untuk menyatukan sikap, maka masing-masing anggota legislatif provinsi dan kabupaten/kota menginginkan dilakukan diskusi nasional yang diputuskan dilaksanakan di Jakarta, katanya.

Narasumber dalam acara itu antara lain Husni Kamil Manik, Elza Syarif, Prof Yusril Ihza Mahendra dan pejabat Kemendagri.

"Kepentingan kami sama, karena sama-sama terkena imbas dari peraturan itu sehingga harus pindah partai dan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif," ungkapnya.

Anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berasal dari partai yang gagal menjadi peserta Pemilu tahun 2014 sekitar 3000 orang. Namun masing-masing wilayah hanya mengirim perwakilannya.

"Jika semuanya ikut, sulit mengambil keputusan, karena itu hanya perwakilan saja yang ikut pertemuan itu," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026