Logo Header Antaranews Kepri

Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp2,18 triliun

Senin, 5 Januari 2026 11:49 WIB
Image Print
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan pada 2019–2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan korupsi diduga, antara lain dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin.

Secara rinci, kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan itu, JPU menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisa.

Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019.

Ibrahim Arief alias Ibam adalah terdakwa perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di ruang publik, yang mengaitkan klien kami dengan Kemendikbudristek, Google maupun terdakwa lainnya. Pada November 2019, klien kami masih bekerja di perusahaan swasta yang adalah kompetitor dari Gojek dan tidak mengenal pejabat Kemendikbudristek maupun pihak Google yang disebut dalam pemberitaan," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta.

Ia mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana diberitakan dan jika pertemuan itu memang terjadi, Ibrahim Arief tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya.

"Dapat ditambahkan bahwa pada sebagian periode tersebut, klien kami juga sedang berada di London karena menjalani proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon," kata dia..

Lebih lanjut, ungkap dia, Ibrahim Arief juga bukan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dan juga bukan anggota tim teknis, apalagi disebut sebagai "orang dalam".

"Terdakwa Ibrahim Arief tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)," ucap Bayu.

Selanjutnya, Ibrahim Arief juga tidak membuat revieu kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi Pendidikan.

Bayu juga menyampaikan kliennya tidak menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana uraian surat dakwaan dan tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan a quo.

"Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat," kata Bayu.

Sebelumnya, Nadiem Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.



Berita ini tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,18 triliun di kasus Chromebook



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026