Logo Header Antaranews Kepri

Kejari Tanjungpinang eksekusi barang bukti uang Rp3 miliar dari terpidana korupsi

Selasa, 6 Januari 2026 15:35 WIB
Image Print
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers eksekusi uang tunai senilai Rp3 miliar dari dua terpidana kasus korupsi, Selasa (6/1/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeksekusi barang bukti berupa uang pengganti senilai Rp3 miliar dari dua terpidana kasus korupsi.

"Uang tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjungpinang," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.

Rachmad menyampaikan ketua terpidana korupsi dimaksud, yaitu Goey Taufik yang terlibat kasus korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa pembangunan ruang kelas di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019-2020, dengan total pengembalian uang senilai Rp2,3 miliar.

Kemudian, terpidana Hidayat terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Pulau Dompak Tahap VI di Tanjungpinang dengan total pengembalian uang senilai Rp711 juta.

Baca juga: 36 pelaku UMK Batam terima dana bergulir Rp3,96 M sepanjang tahun 2025

Dia menerangkan eksekusi uang hasil korupsi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7966/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 22 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, terpidana Goey dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar.

Selain tu, ia juga terlibat dalam kegiatan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, yang menelan anggaran negara senilai Rp34,1 miliar.

Sementara, terpidana Hidayat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dihukum satu tahun penjara dan uang pengganti Rp711 juta.

"Kedua terpidana terlibat korupsi proyek fiktif serta pengerjaan tidak sesuai spesifikasi proyek," kata Rachmad menegaskan.

Baca juga: Kantor wilayah Imigrasi Kepri lantik 8 pejabat struktural di Imigrasi Ranai



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026