Pemkab Natuna nonaktifkan oknum camat diduga kasus asusila anak di bawah umur

id Camat,Pencabulan,Natuna,Kepri,Polres

Pemkab Natuna nonaktifkan oknum camat diduga kasus asusila anak di bawah umur

Wakil Bupati Natuna Jarmin di ruangannya pada Januari 2026. ANTARA/Muhamad Nurman.

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya sebagai camat, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Wakil Bupati Natuna Jarmin, di Natuna, Jumat, mengatakan tindakan itu dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima surat pemberitahuan dari Kepolisian Resor Natuna terkait proses hukum yang tengah dijalani oknum ASN bersangkutan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan.

Ia menjelaskan penonaktifan hanya berlaku terhadap jabatan oknum sebagai camat, sementara status yang bersangkutan sebagai ASN tetap dipertahankan.

“Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara dari tugas jabatan terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh Bupati Natuna, terhitung sejak 7 Januari 2026,” kata Jarmin.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan secara objektif.

Baca juga: Pemkab Natuna perbaiki data warga penerima bantuan JKN

Jarmin menambahkan, ASN akan diberhentikan secara permanen apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari dua tahun.

Sementara itu, apabila vonis di bawah dua tahun, ASN masih dapat kembali bertugas dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Natuna akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna Iptu Richie mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan tersebut pada akhir Desember 2025.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan terhadap laporan tersebut. Laporan masuk sekitar tanggal 26 Desember,” kata Richie.

Baca juga: BPBD Natuna imbau warga waspada angin kencang

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE