Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Dispar Kepri) Hasan mengingatkan, asosiasi pariwisata tidak boleh membatasi keanggotaan, karena pembangunan pariwisata membutuhkan kerja bersama bukan milik segelintir pihak.
Hasan dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu menyampaikan hal itu guna menyikapi isu kemungkinan adanya pembatasan keanggotaan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Wilayah Kepri.
Ia mendorong asosiasi pariwisata membuka pintu selebar-lebarnya bagi pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun sertifikasi dari lembaga yang sah atau ditunjuk.
"Pesannya jelas, standar harus dijaga, tetapi akses tidak boleh ditutup," katanya.
Dia menjelaskan, pramuwisata sebagaimana diatur dalam regulasi, adalah garda terdepan wajah pariwisata. Pramuwisata bekerja secara mandiri atau melalui biro perjalanan untuk memberikan informasi, arahan, dan pengalaman langsung kepada wisatawan.
Menurutnya kualitas destinasi sering kali diukur bukan hanya dari keindahan alamnya, tetapi dari siapa yang menyambut dan mendampingi wisatawan sepanjang perjalanan.
Oleh karena itu, ia menyoroti pembatasan ruang berhimpun bagi pramuwisata yang kompeten justru berisiko melemahkan ekosistem pariwisata itu sendiri.
"Sebaliknya, menghimpun, membina, dan meningkatkan kapasitas mereka adalah investasi jangka panjang bagi Kepri sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional," ujarnya.
Lanjut Hasan menyampaikan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengatur, membina, mengoordinasikan, hingga mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
Ia menyebut keberhasilan pariwisata tidak pernah lahir dari kerja sepihak, melainkan tumbuh dari sinergi, antara pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dia mengimbau, seluruh asosiasi kepariwisataan di Kepri berdiri sebagai ruang kolaborasi, bukan sekadar simbol eksklusivitas. Pariwisata yang kuat bukan yang membatasi, melainkan yang merangkul.
"Kepri punya modal besar, budaya, alam, dan manusia. Tinggal satu pilihan tersisa, apakah ingin tumbuh bersama, atau berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, sambungnya, industri pariwisata bukan milik segelintir pihak. Ia adalah kumpulan usaha, besar maupun kecil, individu maupun badan usaha, yang saling terhubung untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi wisatawan.
Dia menekankan, setiap pelaku usaha pariwisata memiliki hak yang sama, kesempatan berusaha, akses informasi yang akurat, pengembangan usaha berbasis digital, perlindungan hukum, serta kemudahan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tak kalah penting, Undang-Undang juga menjamin hak pelaku usaha membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Asosiasi harus menjadi rumah besar tempat berkumpulnya para profesional pariwisata untuk belajar, tumbuh, dan maju bersama," demikian Hasan.

Komentar