Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengajak masyarakat serta pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama melestarikan lingkungan lewat aksi nyata gerakan penghijauan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Bahwa pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab bersama, sejalan dengan upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan, pemerintah menetapkan tanggal 10 Januari sebagai Hari Lingkungan Hidup Indonesia (HLHI) atau Gerakan Satu Juta Pohon (HGSP).
Dia menyebut, Polda Kepri turut mendukung gerakan tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa lingkungan lestari berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat.
“Kepedulian terhadap alam harus diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Peringatan HLHI ini, lanjut dia, selaras dengan semangat global perlindungan lingkungan, termasuk tema pengendalian polusi plastik yang kerap diangkat dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Ini sebagai pengingat bahwa persoalan lingkungan merupakan isu bersama lintas negara,” katanya.
Nona menambahkan, Polda Kepri berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Melalui peringatan HLHI ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk berperan aktif menjaga alam demi keberlangsungan kehidupan generasi masa depan,” katanya.
Pada Juli 2025, Polda Kepri menanam 1.500 pohon tanaman keras di Taman Buru Pulau Rempang guna menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.
Sementara itu, di jajaran polres, beberapa penegakan hukum dilakukan. Seperti pada Agustus 2024, Polresta Barelang menggeledah Kantor BP Batam terkait kasus izin pengalokasian lahan serta praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermot, Sekupang.

Komentar