Logo Header Antaranews Kepri

LSM: Perbaikan Data Honorer Tidak Hapuskan Pidana

Selasa, 30 April 2013 02:17 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sofiandi berpendapat verifikasi ulang dan perbaikan data pegawai honorer kategori II Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak menghapus unsur pidana manipulasi dalam perekrutan pegawai terkait.

"Manipulasi data yang merupakan tindak pidana telah terjadi, unsur pidana tidak akan hapus hanya dengan perbaikan administrasi kembali," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Andri Sofiandi menjelaskan telah menyampaikan pendapat tersebut ketika Ketua LSM Kopari Henry Aris Baowle diminta Kelompok Kerja Penanganan Honorer Pemkab Karimun menyaksikan langsung verifikasi ulang data pegawai honorer.

"Saat verifikasi ulang data itu, Kepala Inspektorat Daerah, Iqbal dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kamarullazi, meminta pegawai honorer yang diduga memalsukan data, segera mengundurkan diri. Menurut mereka berdua, jika tidak, honorer yang bersangkutan dikhawatirkan kelak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Menurut dia, ucapan kedua pejabat itu sudah sangat terlambat dilontarkan, karena pemalsuan data sudah terjadi dan itu lolos dari validasi yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja Penanganan Honorer Pemkab Karimun.

"Sanksi bagi pelaku manipulasi data tidak hanya berupa administratif. Mereka juga harus dijerat dengan sanksi hukum, karena telah memalsukan data yang merupakan dokumen negara. Sedangkan Kelompok Kerja Penanganan Honorer, juga bisa dijerat dengan sanksi hukum, karena telah lalai menjalankan tugas," jelasnya.

Dia menuturkan berdasarkan hasil investigasi, sekitar 103 dari 151 honorer yang tercatat dalam daftar honorer kategori II, yang dinilai memenuhi kriteria menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Diduga lolos setelah memanipulasi data, dan manipulasi itu mustahil tanpa melibatkan pihak lain," tuturnya.

Secara terpisah hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua LSM Kopari, Henry Aris Baowle.

"Sekitar 103 dari 151 tenaga honorer yang tercatat dalam daftar tenaga honorer kategori II, kami indikasi lolos karena hasil manipulasi," katanya.

Dia memaparkan kecurigaannya muncul setelah mencermati Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No K.26-30/V.50-3/93, 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, dan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah.

"Mereka dinilai memenuhi kriteria jika selama menjadi honorer penghasilannya tidak berasal dari APBN maupun APBD, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih kerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006," paparnya.

Sementara berdasarkan hasil investigasi pihaknya dari 151 tenaga honorer yang dinilai memenuhi kriteria CPNS di Karimun, sebagian besar dari mereka berpenghasilan dari APBD Karimun.

"Sebab status mereka adalah honor daerah, kemudian sebagian lagi dinyatakan berpenghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Sekolah. Sepengetahuan saya pemerintah pusat baru memberlakukan kebijakan dana BOS, Juli 2005. Ada lagi di antaranya sudah tercatat sebagai pegawai honorer, saat mereka masih menjalani perkuliahan," ujarnya.

Terkait temuannya itu, dirinya meminta agar honorer yang diduga terlibat pemalsuan data, segera dibatalkan menjadi CPNS dan pihak-pihak yang terlibat pemalsuan data.

"Segera diseret ke hadapan hukum untuk pertanggungjawabannya karena telah memalsukan dokumen negara," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026