
Ombudsman Kepri apresiasi penggagalan 1.897 ton beras ilegal

Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Kepri atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan beberapa komoditas pangan, salah satunya 1.897 ton beras impor ilegal.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari mengatakan langkah tegas tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
"Mengingat beras di dalam negeri sudah melebihi daripada cadangan yang seharusnya, maka importasi sembako khususnya beras, itu tidak lagi dilakukan," kata Lagat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa.
Lagat menyebut berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, Ombudsman menemukan fakta sepanjang tahun 2025 tak ada izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.
Menurutnya, jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka dapat dipastikan beras impor itu masuk lewat pelabuhan tikus/dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga.
"Ini harus dipangkas habis oleh pemerintah terkait," ujar Lagat.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam, karena saat ini ada beras asal luar masih marak diperjualbelikan secara bebas. Sementara itu belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar.
Baca juga: Menteri Sosial: Pengenalan Sekolah Rakyat penting agar murid betah di asrama
Hal ini, kata Lagat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dari mana asal suplai beras yang dikonsumsi warga Batam selama ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, Ombudsman Kepri mendesak langkah konkret pemerintah untuk memberantas mafia pangan.
Pertama, Ombudsman mendorong sinergi keamanan laut dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan (pintu masuk laut).
Kemudian, meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang saja. Identitas aktor intelektual atau mafia di balik penyelundupan 1.897 ton beras ilegal tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan.
Selanjutnya, Ombudsman Kepri mendesak aparat berwenang menindak siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal ini guna memberikan efek jera.
Terakhir, Ombudsman meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas, sehingga masyarakat yakin pemerintah serius memberantas mafia pangan.
"Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, dan pemerintah serius berantas mafia pangan," demikian Lagat.
Baca juga: Menteri Sosial: Tiga Sekolah Rakyat 3T di Kepri telah beroperasi
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
