
Pemkot Minta Penyalur Kembalkan Selisih HET Elpiji

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta penyalur gas elpiji 3 kg yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.000, mengembalikan selisih harga itu kepada masyarakat karena melanggar ketentuan pemerintah.
"Masyarakat bisa meminta pengembalian uang kelebihan HET," kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindag ESDM Kota Batam Amir, Sabtu.
Pemerintah kota menetapkan HET elpiji 3 kg Rp15.000 per tabung untuk pulau utama dan Rp17.000 per tabung untuk daerah pesisir.
Namun seiring dengan berkurangnya pasokan bahan bakar tersebut, maka penyalur menaikan harga hingga Rp20.000 per tabung di pulau utama.
HET ditetapkan pemerintah dengan berbagai pertimbangan, kata dia.
Amir juga meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi kepada agen dan penyalur yang menjual di atas harga yang ditetapkan.
"Sanksinya kami berikan teguran, peringatan," kata dia.
Kepala Cabang Pertamina Batam Aji Anom mengatakan tidak dapat memberikan sanksi kepada agen dan pengecer elpiji yang menjual di atas HET.
"HET yang menetapkan pemerintah kota, jadi ketentuannya sama pemkot," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan masalah kelangkaan elpiji bahkan ia bersedia mundur jika dianggap tidak bisa menangani masalah energi itu.
Data di atas kertas, kata dia, seharusnya tidak ada kelangkaan elpiji karena jumlah pasokan dan kebutuhan masyarakat imbang. Namun, yang terjadi sebaliknya.
Dalam rapat bersama Pertamina, agen dan penyalur, Wakil Wali Kota meminta seluruh pihak untuk jujur dan terbuka memberikan angka pasokan dan distribusi elpiji, agar pemerintah mengetahui letak penyelewengan gas subsidi itu.
"Saya minta agen memberikan data berapa jumlah tabung yang disalurkan, penyalur juga begitu, berapa jumlah yang diterima agar bisa diketahui letak salahnya di mana," kata dia.
Setelah data itu diterima, maka pemerintah akan melakukan rapat lanjutan dengan Pertamina, agen dan penyalur pada Rabu (14/5). (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
