Logo Header Antaranews Kepri

Baru PPP Kembalikan Berkas ke KPU Karimun

Selasa, 21 Mei 2013 02:54 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, baru Partai Persatuan Pembangunan yang mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif.

"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas tadi siang, sedangkan 11 partai lainnya belum," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Karimun Risdiansyah di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Risdiansyah mengatakan, berkas yang diserahkan PPP meliputi daftar bakal calon legislatif untuk empat daerah pemilihan dengan dilengkapi formulir isian serta persyaratan lain, seperti ijazah surat keterangan tes kesehatan dan lainnya.

"Berkas yang masuk akan kami verifikasi kembali sebelum diumumkan ke publik," ucapnya.

Bagi partai yang belum mengembalikan berkas, menurut dia masih punya kesempatan hingga Rabu (22/5).

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU provinsi mengenai batas akhir pengembalian berkas pada Rabu, apakah berdasarkan jam kerja atau kalender. Kalau jam kerja, berarti pengembalian berkas ditutup sore, tapi kalau berdasarkan kalender ditutup pukul 00.00 WIB," katanya.

Dia berharap tenggat dua hari menjelang Rabu, benar-benar dimanfaatkan partai politik untuk mengecek kembali seluruh persyaratan sehingga tidak ada bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.

"Kalau sudah diserahkan, tidak ada lagi perbaikan seperti kekurangan syarat ijazah, surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau lainnya," katanya.

Verifikasi berkas yang dikembalikan, kata dia dilakukan selama sepekan. Selama masa verifikasi itu, pihaknya masih memberi kesempatan bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait syarat-syarat yang tidak terpenuhi karena terkendala masalah administrasi.

"Konsultasi bukan berarti memperbaiki atau menyerahkan persyaratan yang kurang. Contoh masalah yang bisa dikonsultasikan seperti surat keterangan mengundurkan diri bagi bacaleg yang duduk di DPRD," katanya.

Menurut dia, bacaleg yang duduk di DPRD bisa berkonsultasi jika surat keterangan berhenti seperti SK dari Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota belum keluar.

"Kalau SK berhenti belum keluar, maka bisa diganti dengan surat keterangan dari Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD yang menyatakan bahwa surat tersebut masih dalam proses," katanya.

Ia menambahkan, pengumuman daftar calon sementara (DCS) ke publik dijadwalkan pada 1 Agustus 2013 sekaligus memberi kesempatan bagi warga masyarakat untuk menyampaikan sanggahan dan masukan. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026