Logo Header Antaranews Kepri

Dua Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran KPU Batam

Selasa, 21 Mei 2013 17:50 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Dari 12 parpol, baru Partai Nasional Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang melengkapi berkas ke Komisi Pemilihan Umum Batam pada sehari menjelang penutupan masa perbaikan syarat pendaftaran calon anggota legislatif.

"Baru dua partai yang melengkapi berkas padahal besok hari terakhir," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Zeindra Yanuardi di Batam, Selasa.

Nasdem melengkapi berkas pada Selasa pagi, disusul PKS pada menjelang siang.

Zeindra meminta 10 partai lain yang belum memperbaiki berkas persyaratan calegnya untuk segera melengkapi syarat yang kurang, Rabu sebelum pukul 16.00 WIB, sesuai ketentuan KPU.

"Batas registrasi pukul 16.00 WIB, jika datang sesudah itu maka gugur," kata dia.

Usai masa perbaikan syarat caleg, ia mengatakan KPU akan melakukan verifikasi syarat yang caleg satu per satu pada 23-29 Mei 2013. Pada masa verifikasi itu baru akan diketahui adanya ijazah palsu dan sebagainya, kata Zeindra.

"Setelah verifikasi maka akan dilakukan persiapan penyusunan Daftar Calon Sementara," kata dia.

Anggota KPU yang lain, Abdul Rahman mengatakan seluruh partai peserta pemilu masih harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran caleg. Karena tidak ada parpol yang 100 persen melengkapi berkas.

Bahkan, kata dia, dari 593 orang yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif Kota Batam, sebanyak 269 di antaranya memasukkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi bukan oleh pihak yang berhak mengesahkan, sesuai dengan ketentuan KPU.

"Sebanyak 269 fotokopi bermasalah, legalisir yang tidak tepat sehingga harus diperbaiki," Abdul Rahman.

Abdul Rahman mengatakan KPU banyak menemukan fotokopi ijazah yang dilegalisasi bukan oleh sekolah yang mengeluarkan. Misalnya, ijazah SMA 3 namun dilegalisasi oleh SMA 8. Ada juga, ijazah yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan di kota lain.

KPU juga menemukan ijazah yang dilegalisasi notaris. Ada juga ijazah STM dilegalisasi SMA, padahal seharusnya SMK, setelah STM berubah nama menjadi SMK.

Selain masalah ijazah, ia mengatakan mayoritas bakal caleg belum memenuhi seluruh syarat caleg yang ditetapkan KPU, seperti surat kesehatan dan kartu tanda anggota partai. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026