
Palestina kecam langkah Israel untuk wilayah Tepi Barat

Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemerintah Palestina, Selasa (10/2) mengecam sejumlah keputusan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai langkah “ilegal”, dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.
Pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan yang memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat, mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.
Keputusan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara, demikian pernyataan pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.
Pemerintah Palestina menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap status historis situs-situs suci Islam dan Kristen, merujuk pada keputusan terbaru Israel yang mengalihkan kewenangan atas Masjid Ibrahimi dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Palestina kecam kebijakan baru Israel untuk Tepi Barat
Pewarta : Primayanti
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
