
Polres Natuna ungkap dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove dari anggaran BRGM

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi mangrove, yang bersumber dari anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie di Natuna, Selasa, mengatakan pada 2021, pemerintah Indonesia melalui BRGM mengalokasikan anggaran sebesar Rp994.560.000 untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove di Sepang Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Mitra. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum yang terdiri atas ketua kelompok, koordinator lapangan, dan pendamping desa diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Para oknum ini melakukan praktek menyalahi aturan yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kuitansi kegiatan.
"Perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare," ucap dia.
Perkara itu berhasil diungkap pada 2026 setelah dilakukan beberapa tahapan hukum. Dalam perkara tersebut, Polres Natuna menetapkan dua orang tersangka yakni I selaku koordinator lapangan dan AR selaku selaku pendamping desa.
Kedua pelaku ini ditetapkan tersangka karena membantu Ketua Kelompok Tani Mitra inisial H dalam membuat pertanggungjawaban fiktif. Sementara H belum sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses hukum telah meninggal dunia.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
