Logo Header Antaranews Kepri

AKBP Didik jadi tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus narkoba AKP Malaungi

Rabu, 18 Februari 2026 11:26 WIB
Image Print
AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) menjadi tersangka tambahan dari hasil pengembangan penyidikan kasus pidana narkoba di bawah kendali Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menetapkan Ajun Komisaris Polisi Malaungi sebagai tersangka.

Status AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus pidana narkoba terungkap dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni di Mataram, Rabu.

"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya.

Ia menguatkan informasi tersebut dengan menyampaikan bahwa dirinya kini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, AKP Malaungi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam status tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.

Baca juga: Polri buru pemasok narkoba di kasus AKBP Didik

Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya pada Selasa (17/2), kliennya menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik.

"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi tentang informasi dari kuasa hukum AKP Malaungi, belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp.

AKBP Didik sebelumnya diinformasikan secara resmi oleh Mabes Polri berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AKBP Didik jadi tersangka dari pengembangan penyidikan AKP Malaungi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026