Logo Header Antaranews Kepri

Kemenag Kepri Minta Calon Haji Segera Lunasi BPIH

Selasa, 28 Mei 2013 17:21 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Agama Wilayah Kepulauan Riau meminta seluruh calon haji yang berangkat pada musim haji 2013 segera melunasi biaya penyelenggara ibadah haji sebelum 26 Juni 2013 agar tidak dicoret namanya dari daftar.

"Bagi jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan 1434 Hijriah/2013 namun tidak melunasi BPIH sampai dengan 12 Juni 2013, otomatis masuk dalam daftar tunggu tahun berikutnya," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Kepri Erizal Abdullah di Batam, Selasa.

Ia mengatakan pelunasan BPIH regular tahap pertama mulai 22 Mei hingga 12 Juni 2013 dilanjutkan tahap dua sampai 26 Juni 2013. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja di bank penerima setoran BPIH tempat setoran semula.

"Sesuai dengan pengumuman Kementerian Agama RI No : B.VIII/3/HM.01/141-01/2013, BPIH regular 1434 H Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar 3.357 dolar AS dengan ketentuan pembayaran dengan mata uang rupiah disesuaikan dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," kata dia.

Sementara untuk calon haji yang sudah melunasi BPIH, diharapkan segera mendaftar ulang ke Kemenag di masing-masing kabupaten kota tempat jamaah berdomisili, selambat-lambatnya tiga hari setelah penyetoran pelunasan.

Erizal mengatakan hingga 24 Mei 2013 dari 984 orang calon haji, sebanyak 436 orang di antaranya telah melunasi BPIH.

Mengenai kuota calon haji yang mengundurkan diri atau belum melunasi BPIH hingga batas yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri Handarlin mengatakan tempat duduknya akan diserahkan kepada kuota nasional yang diperuntukkan bagi jamaah yang berusia di atas 83 tahun yang telah terdaftar dan memilki nomor porsi sampai dengan 7 Januari 2013.

"Dari data, sampai saat ini hanya ada dua orang jamaah calon haji di Provinsi Kepri yang berusia diatas 83 tahun, Insya Allah akan berangkat tahun ini," kata Handarlin.

Selain untuk jamaah di atas 83 tahun, kuota haji nasional juga diperuntukkan bagi pendamping calon jamaah haji usia di atas 83 tahun yang tidak mampu mandiri (uzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pendamping calon haji uzur harus mempunyai hubungan keluarga, terdaftar sebagai jamaah haji atau memiliki nomor porsi, membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping serta menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah haji yang didampingi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026