
KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto, hingga Said Amin dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno, hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut setelah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas Bupati Kutai Kartanegaraz Rita Widyasari (RW).
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Adapun Ahmad Ali sempat diperiksa KPK pada 7 Maret 2025, Japto pada 26 Februari 2025, dan Said Amin pada 27 Juni 2024.
Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto hingga Said Amin
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
