Logo Header Antaranews Kepri

Tak ada pelanggaran, MKD pastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni di Komisi III sesuai aturan

Minggu, 22 Februari 2026 10:32 WIB
Image Print
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri) memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangan pers tersebut MKD memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa politisi Partai NasDem tersebut telah menyelesaikan masa sanksinya, sehingga dapat kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum tersebut.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kasus sabu 2 ton di Kapal Sea Dragon: Kejari Batam tegaskan tuntutan mati sesuai UU

Nazaruddin memaparkan bahwa MKD telah menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan, dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

Berdasarkan hitungan tersebut, masa sanksi Sahroni dinyatakan segera berakhir.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.

Baca juga:
Korupsi drainase Anambas: Polres serahkan 3 tersangka ke jaksa

Reaktivasi peserta JKN PBI JK di Kabupaten Natuna bisa melalui desa



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD: Tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Sahroni di Komisi III



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026