Logo Header Antaranews Kepri

LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana ke Negara

Selasa, 24 Februari 2026 11:31 WIB
Image Print
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Baca juga: Pastikan bebas narkoba, Kapolda Kepri dan 32 pejabat utama jalani tes urine

Ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPDP: 44 penerima beasiswa dijatuhi sanksi, 8 wajib kembalikan dana



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026