Logo Header Antaranews Kepri

Menaker Yassierli ancam sanksi PT ASL Shipyard Batam terkait pelanggaran K3

Selasa, 24 Februari 2026 14:48 WIB
Image Print
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat doorstep bersama wartawan mengenai kunjungan ke PT ASL Shipyard di Tanjung Uncang Batam, Kepri, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Angiela)

Batam (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan peringatan kepada manajemen PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila perusahaan galangan kapal tersebut mengabaikan rekomendasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diberikan.

Pernyataan ini disampaikan Menaker saat meninjau langsung lokasi galangan kapal tersebut, Selasa (24/2/2026), menyusul rentetan kecelakaan kerja fatal yang terjadi sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.

“Ada tujuh rekomendasi yang harus diikuti oleh PT ASL Shipyard. Ada beberapa yang sudah diperbaiki tapi masih banyak risiko-risiko kecelakaan kerja. Jika tidak di follow up, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tegas Menaker Yassierli kepada awak media di Batam.

Menteri mengatakan kehadirannya di PT ASL untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap isu terkait dengan K3. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pekerja bisa bekerja dengan aman.

Baca juga:
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang

Tujuh tersangka laka kerja di PT ASL tidak ditahan polisi


"Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat,” katanya.

Ia menyoroti empat kejadian kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir. Tiga di antaranya mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Kami menyesal sekali dengan rentetan kejadian yang ada di sini yang menimbulkan korban jiwa. Dari empat kecelakaan, tiga dengan korban fatalitas dan total 20 orang yang kehilangan nyawa. Ini sesuatu yang kami sangat sesalkan,” kata dia.

Sebagai informasi, pada 24 Juni 2025 terjadi kebakaran di kapal MT Federal II yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

Insiden kembali terjadi pada 15 Oktober 2025 di kapal yang sama dan menewaskan 14 orang serta melukai 17 pekerja lainnya.

Selanjutnya pada 29 Desember 2025 dua pekerja meninggal akibat tersengat listrik saat pengecatan kapal. Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026, namun tanpa korban jiwa.

Baca juga:
WNA jadi tersangka laka kerja di PT ASL

Polresta Barelang tetapkan tersangka kebakaran kapal di PT ASL Marine Shipyard


Yassierli mengatakan kunjungannya bertujuan memastikan tindak lanjut atas audit dan pemeriksaan yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

“Saya hadir untuk memastikan tindak lanjut dari audit serta tujuh temuan utama yang harus di-follow up PT ASL. Saya minta seluruh rekomendasi diperhatikan karena ini menyangkut nyawa pekerja, kalau tidak kami tidak segan beri sanksi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Diky Wijaya menegaskan pihaknya telah mengeluarkan tujuh rekomendasi wajib yang harus segera dilaksanakan manajemen PT ASL dari bulan November 2025.

"Yang pertama, tim investigasi meminta pimpinan perusahaan menunda sementara kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II. Kedua, seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja wajib dilakukan pembersihan dari bahan mudah terbakar," katanya.

Ketiga, perusahaan wajib segera menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja yang memberikan rekomendasi kelayakan sebelum pekerjaan dilanjutkan, termasuk menunjuk teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 bekerja di ruang terbatas, petugas K3 penyelamat ruang terbatas.

Baca juga:
Polisi selidiki kecelakaan kerja yang tewaskan pekerja di galangan ASL


BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKK korban insiden kapal di ASL Shipyard

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023, serta tenaga kerja bangunan tinggi sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

"Rekomendasi keempat, yakni perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana K3 ruang terbatas seperti blower, exhaust, serta personal gas detector bagi setiap pekerja," kata Diky.

Kelima, memberikan peringatan tegas kepada Health, Safety, Environment (HSE) Manager dan Ship Repair Manager atas dugaan kelalaian pelaksanaan K3.

Keenam, setiap perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau kimia wajib mengacu pada prosedur dan syarat kerja untuk mencegah kejadian berulang.

"Terakhir yang ketujuh, sebagai kontraktor utama, PT ASL wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi yang berlaku," kata dia.

Baca juga:
Kejari Batam tahan dua tersangka kecelakaan kerja "ASL Shipyard"

Polresta Barelang minta keterangan ahli terkait kasus kebakaran kapal tanker

Disnakertrans Kepri berhentikan sementara pekerjaan di ASL Shipyard Batam



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker ancam beri sanksi PT ASL jika tidak ikuti rekomendasi K3



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026