
Pembunuh istri di Tanjungpinang ternyata residivis kasus pembunuhan yang baru bebas

Batam (ANTARA) - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang istri berinisial H (56) di Kota Tanjungpinang. Pelaku yang merupakan suaminya sendiri, N (67), ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang belum lama menghirup udara bebas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pelaku N baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang pada Agustus 2025 lalu atas kasus pembunuhan juga.
“Kejadian pembunuhan ini disertai perencanaan, pelakunya adalah suaminya sendiri yang baru keluar dari tahanan lapas karena kasus yang sama pembunuhan juga,” ujar Kombes Ronni di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (26/2/2026).
Kombes Ronni menjelaskan, aksi keji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (25/2/2026) malam di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Pelaku menyerang bagian kepala korban menggunakan balok kayu.
Motif sementara diduga karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Jadi pelaku ini sakit hati karena sering dihina istrinya, dibilang gendutlah, jeleklah, sehingga dia marah dan ambil balok kayu memukul bagian kepala istrinya,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Batam, Kamis.
Menurut Ronni, pelaku tidak hanya memukul kepala istrinya dengan balok kayu hingga tewas, tapi juga memotong tubuh korban menggunakan golok.
“Jadi pelaku tidak puas di situ aja. Dia mengambil golok dia memotong pahanya. Kedua kakinya terpisah,” katanya.
Setelah membunuh istrinya, pelaku sempat bertemu dengan anaknya yang tiba di rumah karena mendengar kedua orang tuanya bertengkar.
Lalu, kata dia, si anak bertanya kepada bapaknya di mana ibunya karena mendengar keduanya ribut di rumah.
“Lalu si bapaknya sempat bilang ke anaknya kalau habis membunuh mamaknya,” kata Ronni meniru ucapan pelaku.
Setelah itu pelaku pergi membawa bagian tubuh istrinya menggunakan karung dan menyisakan kakinya di rumah. Ketika anaknya melihat kaki tersebut menjerit dan melaporkan ke polisi.
Pelaku membawa bagian tubuh istrinya ke wilayah Bintan. Lalu penyidik Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di Bintan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Tanjungpinang, namun tim dari Ditreskrimum Polda juga turun ke lokasi guna memonitor kasus tersebut.
Atas pembunuhan yang pertama tersebut, tersangka N dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun. Lalu mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Bebasnya pelaku dari penjara begitu cepat dan mengulangi lagi perbuatannya menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
