
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Status hukum ini ditetapkan dalam waktu 1x24 jam setelah rangkaian penangkapan dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa (3/3/2026) malam. Kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan nama-nama tersangka secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers," ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan Fadia Arafiq merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Menariknya, operasi ini dilakukan di tengah suasana bulan Ramadhan.
Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain sang bupati, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Berdasarkan informasi awal dari KPK, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telah tetapkan tersangka usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
