
Perusahaan di Kepri telat bayar THR terancam denda 5 persen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperingatkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Perusahaan yang membandel atau terlambat membayar hak pekerja tersebut terancam sanksi denda sebesar lima persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kepri, Said Idris, menegaskan bahwa denda tersebut dihitung dari total nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Pembayaran denda lima persen itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR pekerja secara penuh," tegas Said Idris di Tanjungpinang, Rabu (4/3/2026).
Aturan H-7 Lebaran
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya. Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau tanpa terkecuali.
Said juga mengimbau agar perusahaan tidak menunda-nunda hingga batas akhir. Menurutnya, percepatan penyaluran THR sangat penting untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memutar roda ekonomi di wilayah Kepri selama bulan Ramadhan.
Selain itu, ia menekankan THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 1-12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
"Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha," ungkap Said.
Said menambahkan Disnakertrans Kepri sudah membuka pokso pengaduan THR di semua kabupaten/kota setempat, termasuk di kawasan industri Batam, Bintan dan Karimun.
Masyarakat/pekerja bisa membuat pengaduan dengan datang langsung ke posko THR atau secara daring dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/formposthrpekerjaperusahaan2026.
Melalui posko tersebut, pekerja juga dapat berkonsultasi terkait status pekerja dan besaran THR yang harus diterima. Pegawai Disnaker akan membantu perhitungan seberapa besar hak THR yang akan diterima pekerja.
Lanjutnya, Bidang Hubungan Industrial bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri siap mendampingi atau mediasi apabila ada kendala terkait pembayaran THR antara perusahaan dan pekerja.
"Tahun lalu, ada sekitar 30 pengaduan soal THR se-Kepri, tapi rata-rata dapat diselesaikan. Alhamdulillah, perusahaan di Kepri masih patuh terhadap regulasi yang berlaku ikhwal pembayaran THR," demikian Said.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
