Logo Header Antaranews Kepri

KPK akan panggil suami dan anak dari Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi

Jumat, 6 Maret 2026 13:38 WIB
Image Print
Arsip foto- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang sebelumnya disebut menerima aliran uang kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami, serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN) selaku anak Fadia Arafiq.

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK akan panggil suami-anak dari Fadia Arafiq yang terima uang korupsi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026