Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tahan penyanyi jebolan ajang Indonesia Idol terkait kasus asusila

Rabu, 11 Maret 2026 14:27 WIB
Image Print
Jebolan Indonesia Idol Piche Kota. ANTARA/Ig @pichekota_

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menahan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan penyidik Satreskrim melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.39 WITA.

"Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, khususnya dalam kasus tersebut.

Tersangka PK saat ini ditempatkan ruang tahanan Polres Belu, bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.

Kapolres menambahkan perkembangan perkara telah memasuki tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

"Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan jebolan Indonesia Idol terkait kasus asusila



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026