Logo Header Antaranews Kepri

Kejati Kepri hentikan penuntutan 2 perkara pidana umum melalui RJ

Kamis, 12 Maret 2026 09:13 WIB
Image Print
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) di Senggarang, Tanjungpinang secara daring, Rabu (11/3/2025). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) menggunakan KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kepala Kejati (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan kedua perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut. Pertama, kasus penganiayaan melibatkan pelaku Meli Agustin yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang.

Kedua, kasus penadahan melibatkan Miftahul Rozaqi Efendi yang melanggar Pasal 591 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

"Kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat yang berlaku," kata Kajati Kepri membacakan putusan RJ secara daring di Tanjungpinang, Rabu.

Syarat yang dimaksud, di antaranya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, lalu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban.

Pertimbangan lainnya, yakni korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif demi keharmonisan warga setempat.

Kajati Kepri melanjutkan berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," ujar dia.

Ia turut menyampaikan proses penghentian penuntutan kedua perkara pidana umum itu juga menjadi momen pertama kalinya diterapkan menggunakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penerapan aturan baru ini diharapkan semakin memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026