Logo Header Antaranews Kepri

OTT ketiga di Ramadhan, KPK tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026 16:10 WIB
Image Print
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. ANTARA/Sumarwoto

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3). Penangkapan ini merupakan aksi kesembilan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 sekaligus menjadi operasi ketiga yang dilakukan tepat pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kebenaran penangkapan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Rentetan OTT Sepanjang 2026

Penangkapan Bupati Cilacap menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK pada tahun ini. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan saja, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Maret 2026, KPK telah melancarkan sembilan operasi senyap yang menyasar berbagai sektor, mulai dari korupsi pajak di lingkungan Kemenkeu, pengisian jabatan perangkat desa, hingga sengketa lahan yang menyeret pimpinan pengadilan. Fokus KPK dalam menjaga integritas di lingkungan Pemerintah Daerah terus diperketat, terutama dalam pengawasan proyek tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga:
KPK bawa sembilan dari 13 orang ke Jakarta terkait OTT Rejang Lebong

Bukan cuma Bupati, KPK tangkap sejumlah pihak dalam OTT di Rejang Lebong

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, OTT Kedua di Bulan Ramadhan ini

KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Giliran Bupati Cilacap kena OTT KPK, ketiga pada Ramadhan 1447 H



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026