Logo Header Antaranews Kepri

Ini profil Bupati Cilacap yang terjaraing OTT KPK, punya harta Rp12 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 18:13 WIB
Image Print
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (ANTARA/Sumarwoto)

Jakarta (ANTARA) - Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/3), tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12,03 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, kekayaan lulusan doktor dari IPDN ini didominasi oleh aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan mewah.

Dalam laporan kekayaannya, Syamsul memiliki aset tanah dan bangunan di Kabupaten Cilacap senilai Rp8,15 miliar. Selain itu, ia tercatat memiliki harta bergerak berupa transportasi senilai Rp1,4 miliar, yang mencakup mobil Toyota Mini Bus tahun 2021 dan Toyota SUV keluaran tahun 2024.

Komponen kekayaan lainnya meliputi kas dan setara kas sebesar Rp1,29 miliar serta harta lainnya senilai Rp1,05 miliar. Meski memiliki total aset kotor mencapai Rp12,25 miliar, Syamsul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp215,6 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka Rp12.039.790.782.

Profil dan Karier Politik

Syamsul Auliya Rachman merupakan putra daerah kelahiran 1985 yang memulai karier birokrasinya dari bawah sebagai lulusan IPDN. Sebelum terpilih menjadi Bupati Cilacap periode 2024-2029 dengan perolehan lebih dari 414 ribu suara, ia pernah menjabat sebagai ajudan bupati hingga menjadi Wakil Bupati Cilacap periode 2017-2022.

Karier politiknya terbilang cemerlang dengan mengampu jabatan sebagai ketua partai pengusung di tingkat daerah.


Baca juga:
OTT ketiga di Ramadhan, KPK tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK bawa sembilan dari 13 orang ke Jakarta terkait OTT Rejang Lebong

Bukan cuma Bupati, KPK tangkap sejumlah pihak dalam OTT di Rejang Lebong

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, OTT Kedua di Bulan Ramadhan ini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Cilacap kena OTT KPK, miliki harta Rp12 miliar



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026