
KPK: Bupati Cilacap targetkan peras SKPD Rp750 Juta untuk THR

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap. Tersangka Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memerintahkan pengumpulan uang hingga Rp750 juta dari perangkat daerah, yang rencananya akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, baru terkumpul Rp610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD) untuk menarik setoran dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Instruksi tersebut kemudian diteruskan secara berantai kepada para Asisten Setda (Asisten I, II, dan III) untuk mengeksekusi penarikan uang dari puluhan dinas tersebut.
Target tidak Ttercapai
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan uang. Namun, total yang terkumpul belum memenuhi target bupati.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.
KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
