Logo Header Antaranews Kepri

Batas lapor SPT tahunan diperpanjang sebulan

Rabu, 25 Maret 2026 15:59 WIB
Image Print
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai salat Idul Fitri di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Keuangan Purbaya resmi memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025. Batas yang semula berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

"(Perpanjangan masa lapor SPT) April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu.

Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan pajaknya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Keuangan Purbaya perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026