Logo Header Antaranews Kepri

Polres Natuna pasang spanduk setop karhutla di lokasi rawan

Senin, 30 Maret 2026 19:47 WIB
Image Print
Proses pemasangan sepanduk karhutla di Natuna, Kepri pada Senin (30/3/2026). ANTARA/HO-Polres Natuna

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawan kebakaran, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran bersama masyarakat, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perbatasan tersebut.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, dikonfirmasi dari Batam, Senin, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan oleh jajaran kepolisian di lokasi yang dinilai berpotensi terjadi kebakaran. Salah satunya di Kecamatan Bunguran Batubi.

Dalam spanduk tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membakar hutan dan lahan, karena melanggar hukum. Di sepanduk tersebut juga dijelaskan pelaku pembakaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kesadaran kolektif dinilai mampu memperkuat upaya pencegahan karena melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan aparat, mengingat sejak beberapa hari terakhir, hutan dan lahan yang terbakar di Natuna mencapai ratusan hektare.

“Melalui spanduk ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api tanpa pengawasan, serta menghindari pembakaran sampah di area terbuka,” ucapnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal, baik kepada petugas terdekat maupun melalui Call Center Polri 110.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Menjaga Natuna dari kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026