Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap oknum ASN Ditjenpas Kepri dan istri terlibat narkoba

Jumat, 3 April 2026 06:08 WIB
Image Print
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2026, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Ditjenpas Kepri) berinisial R (27) dan istrinya EW (39), karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang nelayan berinisial DC (31), dengan barang bukti sabu sebanyak 0,15 gram.

"Berdasarkan pengakuan DC, sabu tersebut dibeli dari tetangganya EW, istri dari oknum ASN R," kata AKP Rio dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis.

Polisi kemudian mengamankan EW berikut barang bukti sabu sebanyak 49.04 gram yang disimpan di rumahnya.

Kepada polisi, EW mengaku bahwa barang terlarang itu berasal dari suaminya R, yang belakangan diketahui bekerja sebagai ASN di lingkup Kanwil Ditjenpas Kepri.

Sepasang suami istri ini ditangkap personel kepolisian di kediaman mereka, tepatnya di Kampung Baru, Kota Tanjungpinang, pada akhir Maret 2026.

AKP Rio menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R dan EW ternyata sudah dua kali menjual sabu-sabu, yang dipasok dari seseorang berinisial B.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap B. Sedangkan pasangan suami dan istri ini statusnya diduga pengedar sabu," sebutnya.

Tersangka DC, R dan EW kini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan para tersangka terancam melanggar Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Rahun 2009 dipidana seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026