Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup Sembilan Hari

id Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup Sembilan Hari

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam minta tempat hiburan malam tutup sembilan hari selama Ramadhan 1434 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadan puasa.
       
"Sistemnya tiga hari diawal, tiga di tengah dan tiga di akhir bulan (3-3-3). Namun usulan tersebut akan kami sampaikan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dulu pada Kamis (4/3) mendatang," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
       
Ia mengatakan, penutupan diusulkan mulai pada dua hari sebelum Ramadhan dan pada hari pertama Ramadhan, selanjutnya pada pertengahan Ramadhan, kembali tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam Nuzul Quran (17 Ramadhan).
       
Pada akhir Ramadhan, tenpat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam berakhirnya Ramadhan hingga malam ke dua Syawal.
       
"Batam daerah heterogen jadi banyak juga warga nonmuslim. Semua harus saling menghargai, jadi ada kebijakan buka tutup," kata Dahlan.
       
Dahlan mengatakan ada tim yang akan melakukan pengawasan terhadap proses buka-tutup selama Ramadhan agar semua mematuhi keputusan pemerintah.
       
"Akan ada tim yang mengawasi, selain tim tersebut tidak boleh ada yang melakukan razia tempat hiburan malam di Batam. Kalau ada, nanti akan berurusan dengan kepolisian," kata dia.
       
Tim tersebut, kata dia, terdiri dari petugas Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lanal Batam dan Kodim 0316 Batam dan unsur masyarakat.
       
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri Azhari Abbas meminta semua tempat hiburan malam berbau maksiat diminta untuk tidak beroperasi untuk menghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.
       
"Tempat hiburan malam yang berbau maksiat harus ditutup selama Ramadhan, untuk tempat hiburan yang tidak berbau maksiat tidak ada masalah untuk buka," kata dia.
       
Menurut dia, tempat hiburan malam yang tergolong berbau maksiat itu diantaranya seperti lokasi yang dimana di dalamnya terdapat pergaulan bebas, menjual alkohol. Intinya adalah yang tidak mengindahkan etika agama.
       
"Diskotik dan Pub itu dari segi agama sudah tidak benar. Jadi, selama Ramadhan harus tutup total," kata Azhari.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE