Logo Header Antaranews Kepri

Kuota Gas BUMD Batam Naik 100 Persen

Jumat, 5 Juli 2013 04:53 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kuota gas untuk Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Batam 100 persen dinaikkan BPH Migas pada akhir 2013 menjadi 10 "million metric british thermal units per day" (MMBTUD).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Agus Sahiman, Kamis mengatakan, sebenarnya PT Pembangunan Batam mendapatkan kuota sebesar 20 MMBTUD dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas), namun saat ini baru 5 MMBTUD yang bisa diambil dan hingga akhir 2013 diharapkan akan menjadi 10 MMBTUD.

"Kuota yang diberikan dari BPH Migas memang bertahap. Pada akhir 2013 diharapkan mencapai 10 MMBTUD dan hingga akhir 2014 nanti menjadi 20 MMBTUD," kata dia.

Ia mengatakan, gas PT Pembangunan Batam saat ini sudah disalurkan ke PLN Batam untuk mencukupi kebutuhan pembangkt listrik tenaga gas.

"Harga jual ke PLN Batam 8,02 dolar Amerika (AS) karena kami mendapatkannya juga dengan harga yang mahal. Ini bisnis, tentu kami juga menghitung marjin keuntungan," kata Agussahiman.

Ia mengatakan, dengan harga seperti itu pada empat bulan terakhir 2012 (September-Desember), PT Pembangunan Batam mampu menyetor keuntungan sekitar Rp250 juta pada pemerintah kota.

"Untuk tahun ini kami yakin angka keuntungan yang bisa kami setorkan untuk tambahan APBD Kota Batam jauh lebih tinggi. Saya tidak bisa menyebutkan angkanya, namun ada target yang dibebankan kepada kami," kata dia.

Dari sekian usaha yang dilakukan oleh BUMD, kata Agussahiman, bisnis gas menjadi salah satu yang paling bisa diharapkan untuk terus berkembang.

"Sebelumnya, BUMD sudah menjalankan beberapa usaha termasuk pengadaan kebutuhan pokok untuk mengontrol harga di Batam dengan modal awal sekitar Rp2 miliar. Namun, tidak menjanjikan sehingga bisnis gas menjadi salah satu pilihan sejak 2012," kata Agussahiman.

Dengan bisnis tersebut, ia berharap akan semakin banyak keuntungan yang bisa disetor pada pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026