
KPK panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan jadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh ASN tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK akan panggil suami dan anak dari Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh ASN Pemkab Pekalongan dipanggil KPK dalam kasus Fadia Arafiq
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
