
Pemkot Tanjungpinang hadirkan layanan panggilan darurat masyarakat lewat PSC 119

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan layanan panggilan darurat melalui Public Safety Center (PSC) 119 guna merespons kebutuhan masyarakat di luar jam operasional, terutama pelayanan medis.
"Layanan ini berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat mendapatkan penanganan awal saat terjadi kondisi darurat medis," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah setelah meresmikan operasional gedung PSC 119 di Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Rabu.
Ia menjelaskan PSC 119 menjadi alternatif ketika masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan secara langsung, seperti rumah sakit maupun unit layanan kesehatan lainnya.
Melalui layanan tersebut, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan pertolongan pertama hingga proses evakuasi ke rumah sakit apabila dalam kondisi darurat medis di rumah, misalnya mendadak sakit jantung.
"Ini bukan tempat pelayanan kesehatan, tapi pusat layanan bantuan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan medis, selama 1x24 jam," ujarnya.
Lis menyebut PSC 119 berada di bawah kendali Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, dan ke depan akan diperkuat dengan dukungan lintas sektor, seperti Satpol PP hingga Pemadam Kebakaran untuk menangani berbagai situasi darurat di luar medis.
Baca juga: Pemkot Batam serahkan bansos untuk lansia
Saat ini, operasional gedung PSC 119 didukung satu ambulans yang telah dilengkapi peralatan medis.
Layanan itu juga terintegrasi dengan ambulans puskesmas dan rumah sakit, termasuk rencana kerja sama dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) melalui nota kesepahaman.
Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam menjelaskan layanan PSC 119 masih dalam tahap uji coba selama dua pekan ke depan.
Dalam pelaksanaannya, setiap jam pergantian kerja akan diisi tiga petugas yang bertugas melakukan penilaian awal terhadap laporan masyarakat melalui call center 119.
"Petugas call center melakukan penilaian, apakah kondisinya petugas perlu turun langsung atau cukup diberikan panduan penanganan awal," ujar dia.
Ia menambahkan layanan penanganan pra-rumah sakit melalui PSC 119 diberikan secara gratis, namun untuk tindakan lanjutan di rumah sakit tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, baik melalui BPJS Kesehatan maupun pembiayaan mandiri.
Baca juga: Pemprov Kepri hibahkan 2 aset bangunan ke Pemkot Tanjungpinang
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
