Logo Header Antaranews Kepri

Imigrasi Tanjung Uban terbitkan 1.280 paspor pada triwulan I-2026

Jumat, 10 April 2026 07:33 WIB
Image Print
Kepala Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto (tengah) melaporkan capaian kinerja triwulan pertama 2026, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Ogen

Bintan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerbitkan 1.280 paspor elektronik pada triwulan pertama 2026 meliputi 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, di Bintan, Kamis, mengatakan angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 1.627 penerbitan paspor.

“Penurunan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik melalui peningkatan sumber daya manusia maupun pemanfaatan layanan berbasis digital,” katanya.

Pada periode yang sama, kata dia, pihaknya juga menolak 33 permohonan paspor secara sistem serta empat permohonan lainnya karena terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

“Imigrasi memperketat permohonan paspor, khususnya melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara guna mencegah pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berperan dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara, terutama melalui jalur laut.

Melalui tiga tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), pihaknya melayani 154.833 perlintasan pada awal 2026, yang terdiri atas 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan.

Rinciannya, TPI Bandar Bentan Telani mencatat 75.099 kedatangan dan 77.841 keberangkatan, TPI Bandar Seri Udana sebanyak 581 kedatangan dan 573 keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 323 kedatangan dan 416 keberangkatan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat total 122.468 perlintasan.

“Tingginya mobilitas menjadi tantangan tersendiri yang diantisipasi melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Sepanjang triwulan pertama 2026, Imigrasi Tanjung Uban juga melaksanakan pengawasan orang asing melalui 19 operasi mandiri, 28 operasi intelijen, serta empat kegiatan sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Adi menambahkan pada periode tersebut tidak terdapat penyidikan kasus pelanggaran keimigrasian, berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat satu kasus.

“Capaian ini merupakan bentuk ketaatan warga negara asing terhadap hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di Pulau Bintan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026